Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan

0 116

Surabaya, Lenzanasional.com – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 3 pelaku pengeroyokan di Jalan raya depan Gang ll Genting Kelurahan Asemrowo Kota Surabaya pada Sabtu (08/04/2023) malam.

Ketiga pelaku berstatus pelajar dan masih dibawah umur yakni masing – masing berinisial lQ (17), SL (16) serta SR (14). Para pelaku merupakan warga Kota Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kombespol Herlina didampingi Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana menuturkan Pada hari sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 20.00 wib tersangka SL saling chat melalui media sosial Whatsapp (WA) dengan korban RBA .

Mereka saling menantang dan mengajak tawuran, kemudian tersangka SL memberi kabar kepada salah satu grup Independen Sliwer untuk berkumpul di Rel kereta api Asemrowo Surabaya.

Para anak baru gede (ABG) itu kemudian janjian untuk tawuran pada Minggu sekira jam 01.00 wib di Jembatan Genting Asemrowo Surabaya.

Sementara tersangka lain yakni IQ berangkat berboncengan tiga dengan menggunakan Honda Beat warna hitam Nopol. L- 4358-ZX
dengan posisi SL sebagai joki

Sedangkan IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR duduk dibelakang IQ

Para tersangka ini sudah mempersiapkan diri dengan membawa celurit diikat dengan ujung sarungnya lalu bergegas menuju Jembatan Genting Asemrowo,” ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina saat konferensi pers Selasa (11/04/2023).

Masih Kata Herlina sesampai di Jembatan Genting, Asemrowo para remaja itu melakukan tawuran dengan korban RBA. Karena merasa kalah banyak, Gangster Independen Sliwer memilih mundur.

Namun sehari kemudian tepatnya pada Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 01.30 Wib di di jalan Raya depan gang II Genting, Asemrowo Surabaya, SL, IQ, dan SR berputar putar ssmbil membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit Garaga.

Sementara SR lalu putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan hampir ditabrak kendaraan para pekaku.

Tersangka IQ langsung membacok korban dari samping kanan dan mengenai kepala belakang hingga mengalami luka.

Sedangkan SR memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala yang mengakibatkan luka berat” jelas AKBP Herlina

Dari tangan para tersangka , polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah clurit garaga panjang 1.8 m, pedang, chat WhatsApp, sepeda motor Suzuki Smash dan motor Honda Beat L 4358 ZX warna hitam.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KHUP ayat 2 ke 2 dan Pasal 351 KUHP ayat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com