Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu Dirumah Pesapen Barat

0 99

Surabaya, Lenzanasional.com – Satu lagi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kamis, 09 Maret 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, di Rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya.

Tersangkanya, LD (33) asal Jalan Indrapura Jaya Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya.

Dari pelaku LD ini, diamankan barang bukti 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,96 gram, ± 0,49 gram, ± 0,41 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,39 gram dan ± 0,37 gram. Dengan berat total 4,42 gram beserta bungkusnya.

“Anggota juga menyita, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik dan dompet warna hitam,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/4/2023).

AKBP Daniel menjelasakan kronologi kejadiannya. Tersangka LD ditangkap oleh Petugas Polisi pada Kamis, 09 Maret 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, di rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya setelah pengembangan kasus dan informasi dari masyarakat.

Usai ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,42 gram.

“Barang haram itu kita ditemukan didalam dompet warna hitam yang berada didalam saku celana yang digunakan tersangka saat di rumah Pesapen Barat Surabaya,” imbuh AKBP Daniel.

Sedangkan Barang bukti berupa 1 bendel plastik klip dan 1 buah timbangan elektrik ditemukan dalam lemari rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya, yang diakui miliknya.

Kepada petugas, tersangka LD mendapatkan barang berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,57 gram beserta bungkusnya dari ALFIAN (DPO).

Pelaku membelinya pada Selasa, 07 Maret 2023, sekitar pukul 18.30 Wib diranjau di Jalan Suramadu Bangkalan. Dia mendapatkan barang bukti berupa 7 poket dengan harga Rp. 4.500.000.

“Olehnya, kemudian dibagi menjadi 10 poket dan sekarang sisa 7 Poket yang 2 poket laku terjual sedangkan yang 1 poket digunakan oleh tersangka,” tambah Daniel.

Dalam membagi barang berupa narkotika jenis sabu tersebut Tersangka LD tersebut sendirian dengan menggunakan plastik klip dan timbangan elektrik dalam rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya.

Narkoba sabu tersebut akan dijual oleh Tersangka seharga Rp. 200.000, hingga Rp. 950.000, perpoketnya kepada kepada teman-temannya. Dia mengaku belum mendapatkan keuntungan, namun jika barangnya sudah habis tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000.

Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com