Polres Tanjung Perak Surabaya Meringkus Pengedar Pil Koplo Dan Amankan 286 Butir Siap Edar

0 130

Surabaya, Lenzanasional.com – Diduga telah mengedarkan pil koplo, seorang pemuda asal Jalan Ploso Surabaya, ARR, (24), ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (12/9/2022) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebanyak 286 butir pil siap edar. Selain itu Polisi juga menyita sebuah handphone tersangka untuk transaksi.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya,” jelas Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat narkoba AKP Hendro Utaryo.

Penangkapan ini, terang Hendro, berdasarkan laporan dari masyarakat kepada polisi, warga melaporkan ada peredaran pil koplo di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Ploso Surabaya.

“Kami dapat laporan saat pelaku beraksi,” tulisnya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil koplo, polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil koplo siap edar.

“Pelaku mengakui pil koplo di rumah itu miliknya dan ia dapat dari seseorang berinisial A (DPO),” ujar Hendro kepada wartawan pada Jumat (23/09/2022).

Untuk pemeriksaan, jelas Hendro, pelaku beserta barangnya saat ini dibawa ke Mapolres Tanjung Perak dan ARR ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya ARR dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com