Polsek Dukuh Pakis Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan

0 116

SURABAYA, Lenzanasional.com – Dalam rangka menunjang program kerja Prioritas Kapolri dibidang penegakan hukum dan keamanan. Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian pada hari Kamis, 29 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 Wib.

Alhasil, satu pelaku inisial, CU (27 tahun) warga Jl. Bulak Jaya 9 / 35 Semampir Surabaya atau Jl. Bulak Banteng Gg. Anggrek No. Surabaya (Rumah Kost) diamankan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya.

Kepada wartawan, Kapolsek Dukuh Pakis
Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K., mengungkapkan, modus operandi pelaku, Ijin tidak masuk kerja, lalu masuk ruko yang sedang renovasi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menurutnya, tujuan pelaku untuk mencuri barang yang ada di dalam ruko tersebut.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mesin Las Merk Izumi. 1 (satu) unit mesin gerinda merk hikoki. 1 (satu) unit kabel super lex dengan ukuran 4 meter. 4 (empat) set engsel merk dekson. 2 (dua) kilo kawat las,” jelasnya. Jum’at, (30/12).

Lebih dalam, Kompol Moh. Irfan memaparkan, kejadian tersebut berawal pada tanggal 2 Desember 2022, korban atas nama IE Arief Indra Saputra, (27 tahun), alamat Jl. Tanjungsari Baru 4 No.36 Surabaya ini menggunakan jasa terlapor sebagai tukang las dalam pekerjaan proyek ruko.

Dijelaskan Kapolsek, dalam pengerjaannya terlapor yang tak lain adalah pelaku mengambil beberapa barang material proyek berupa mesin las, mesin gerinda, Kabel, engsel dan kawat las.

“Disaat mengetahui barangnya hilang, korban kaget dan melapor ke Polsek Dukuh Pakis. Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” terangnya.

Masih kata Kapolsek, dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepada terlapor sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya polisi meminta kepada korban bekerjasama untuk memonitor dan memancing pelaku. Selang beberapa hari kemudian, keberadaan pelaku dapat diketahui.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa, terlapor sedang melakukan COD didepan kebun binatang. Polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” tukasnya.

Dari tangan pelaku, kata Kompol Kompol Moh. Irfan, polisi mengamankan barang bukti, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya, dan barang hasil curian di jual di pasar loak dupak dan beberapa diantaranya juga dijual secara online melalui facebook,” tandasnya.

Kapolsek Dukuh Pakis juga menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP. (Kr1)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com