Polsek Gayungan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Menawarkan Pekerjaan
Surabaya – Anggota Reskrim Polsek Gayungan Surabaya telah mengamankan Tersangka yang diduga kuat pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor dengan modus operandi menawarkan pekerjaan melalui Facebook. Senin, (11 April 2022) sekira jam 14.00 Wib.
Penangkapan tersangka, bermula dari laporan korban berinisial, LA, Perempuan, 18 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Alamat Jalan Gresik Morokrembangan Surabaya.
Kepada polisi, saudari LA mengaku telah menjadi korban tindak pidana Pencurian 1(satu) Unit sepeda motor Honda BEAT warna biru Putih Nopol S-6215-MP. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah Cafe Bakwan Najakh Jl. Gayungsari Barat No. 02 Surabaya.
Menurut korban, dirinya ajakan pekerjaan yang dijanjikan terlapor inisial, JPR laki-laki, 37 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan (tidak bekerja), Alamat Kupang Krajan Kec.Sawahan Surabaya (KTP) atau tinggal di Ds. Gambir Anom Kec. Gedangan Sidoarjo (domisili).
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Hedjen Oktianto, S.H., menjelaskan Modus operandi, pelaku mengambil kunci kontak korban yang berada di atas meja pada saat korban fokus mengisi Form data diri (lamaran pekerjaan) kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban di area parkir dan kemudian meninggalkan korban di lokasi TKP.
Diterangkannya, sebelumnya pelaku menawari pekerjaan kepada korban melalui FaceBook (Inbox masengger), setelah korban tertarik kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu.
”Diketahui, pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira jam 14.38 Wib pelaku bertemu dengan korban di Cafe Bakwan Najakh Jl. Gayungsari Barat No. 02 Surabaya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Iptu Hedjen mengatakan, setelah korban memarkir sepeda motor kemudian pelaku mengajak korban ke lantai atas dan duduk disalah satu meja, selanjutnya pelaku memberikan Form data diri (lamaran pekerjaan) kepada korban untuk di isi.
”Namun, pada saat korban sedang fokus mengisi, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang terletak di atas meja secara diam-diam. Selanjutnya, pelaku menuju ke area parkir dan mengambil sepeda motor milik korban,” ucapnya.
Masih kata Iptu Hedjen, setelah beberapa saat kemudian korban baru menyadari bahwa pelaku tidak ada dan kunci kontak miliknya juga tidak ada, kemudian korban turun dan melihat sepeda motor miliknya di area parkir juga tidak ada, selanjutnya korban bertanya kepada beberapa karyawan cafe namun tidak ada yang mengenali pelaku, dimana sebelumnya pelaku mengaku kepada korban sebagai pemilik cafe.
”Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Gayungan Surabaya. Berdasarkan keterangan korban selanjutnya dilakukan lidik terhadap tersangka yang terekam kamera CCTV. Dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Gayungan,” katanya.
Ditambahkannya, Berdasarkan keterangan pelaku telah melakukan penipuan dengan modus serupa dibeberapa TKP yakni, gayungan wonocolo dan jambangan serta sidoarjo.
Tidak lupa Kanit Reskrim Polsek Gayungan juga menghimbau kepada masyarakat, Apabila ada korban yang merasa menjadi korban pelaku modus lowongan pekerjaan dapat menghubungi polsek gayungan.
Adapun Barang Bukti yang disita polisi berupa, 1 bendel form (lamaran pekerjaan). 1 buah TAS SELEMPANG warna Hitam, milik pelaku yang tertinggal di Cafe. 1 buah BPKB ASLI Nomor O-02003532. 1 buah BAJU BATIK Warna Cokelat (milik pelaku). 1 buah Celana panjang kain warna Crem (milik pelaku). 1 Pasang Sepatu warna Biru tua (bertuliskan NIKE). Bukti petunjuk Rekaman CCTV pada saat pelaku berada di cafe. 1 sepeda motor N max L4460S (hasil). Beberapa No pol diantaranya :- L4460ZZ (tkp sidoarjo).- L4050WA (tkp gayungan).- S4768SS (dalam lidik).- Honda scoopy LP Polsek Wonocolo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Tentang tindak pidana pencurian. (NR)