Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Residivis Curanmor

0 55

SURABAYA , Lenzanasional – Kepolisian Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya menangkap Inisial WT alias Bolank (35) warga Rumah Susun Sumbo lantai 4 Blok F Surabaya, yang merupakan residivis pelaku curanmor sering beraksi di enam TKP di Kota Surabaya.

Dari hasil interogasi pelaku WT terakhir melakukan aksinya di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi 67 Kelurahan Ngagel. Kecamatan Wonokromo Surabaya. Bahkan pelaku saat beraksi tidak sendirian melainkan bersama rekannya AS dan YP yang saat ini menjadi buron.

Kompol Dwi Djatmiko Kapolsek Wonokromo Surabaya menyebut pihaknya menangkap WT berawal kejadian pencurian pada Kamis, 07 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib, Saat itu korban bersama teman yakni EJP, memarkir motor di samping kiri Taman Persahabatan Surabaya.

“Sekitar pukul 17.00 wib, saat korban bersama teman EPJ hendak pulang dari taman tersebut, motor pribadinya yang diparkir lenyap yang digondol oleh pelaku,” ungkap Kompol Dwi.

Kompol Dwi mengatakan, atas adanya kejadian tersebut Petugas Reskrim melakukan cek TKP dan lidik sehingga peroleh informasi bahwa pelaku pencurian diketahui yakni WT setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil di amankan dirumahnya yang sedang tidur nyenyak.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap WT mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YPC (DPO),” kata Kompol Dwi.

Kompol Dwi mengungkapkan, para pelaku mencuri sepeda motor korban dengan dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci letter T.

“Sedangkan dari peranan tersangka sendiri pelaku WT bagian memetik dan untuk AS dan YP alais Cobek (DPO) mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sarana sepeda motor,” tutur Kompol Dwi, pada Jumat (22/12/2023).

Kompol Dwi menjelaskan lagi, Dari hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp. 3.000.000 di jual oleh YP di area Rusun Sumbo Surabaya, dan para mendapat bagian Rp. 1.000.000 perorang.

“Dari catatan kepolisian, WT pernah ditahan dalam kasus yang sama di Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2010 di Polsek Genteng, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2012 di Polrestabes Surabaya, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2014 di Polsek Simokerto. Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2016 di Polsek Mulyorejo, Perkara Curanmor tahun 2020 di Polrestabes Surabaya Vonis PN Surabaya 10 bulan,” tandas Kompol Dwi.

Kompol Dwi menambahkan, Karena tak kapok melakukan aksi curanmor yang meresahkan warga, WT harus kembali mendekam di penjara dengan ancaman tujuh tahun dikurung.

“Pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga,” pungkasnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com