Pria Asal Cerme Gresik Beli Sabu, Diitangkap Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya

0 205

Surabaya,Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya telah ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, terkait menjual, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan atau memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 atau pasal 112 UU Narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, melalui Kasi Humas Aipda Yudi, dikonfirmasi, Selasa (13/09/2022), mengatakan, pelaku berinisial FAP (32), warga JI. Cerme lor, Gresik.

Menurut Aipda Yudi, peristiwa itu terjadi di pom bensin Jl. Karang pilang Surabaya, Jumat, 2/9/2022, pukul 21.00 WIB, yang lalu

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, 1 buah bungkus permen mentos yang berisi 1 poket sabu beserta plastiknya dengan berat 0,53 dan, 1 buah HP.

“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat jika di TKP sering terjadi adanya jual beli barang haram narkotika jenis sabu, yakni di area pom bensin Jl. Karang pilang surabaya,” ujar Aipda Yudi.

Mendengar laporan itu, anggota opsnal polsek genteng melakukan penyelidikan, setelah memastikan tersangka yg sedang sendirian dengan gerak-gerik mencurigakan, polisii mengamankan laki-laki tersebut.

“Pelaku langsung kita amankan, lalu melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 bungkus permen mentos yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga sabu,” kata Aipda Yudi.

Setelah diintrogasi pelaku tersebut menunggu sebagai pembeli, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Genteng berikut barang bukti guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Berdasarkan keteranganya tersangka, sebelumnya membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram di daerah sepanjang dari laki-laki yang mengaku CAK,” pungkas Aipda Yudi.

Adapun CAK sendiri saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com