Residivis 4 kali, Polisi Kembali Menangkap NCY Pelaku Copet di TKP Ampel Religi

0 177

Surabaya, Lenzanasional.com – Untuk yang sekian kalinya, atas nama inisial, NCY (22), diamankan polisi setelah aksinya mencopet tas milik AW di kawasan Wisata Religi Ampel, Surabaya, pada Kamis (27/10/2022). Diketahui, pelaku sudah masuk daftar Residivis empat kali ditahan polisi dengan kasus yang sama.

Kompol Nur Suhud Kapolsek Semampir mengatakan, pelaku beraksi saat melihat korban yang sedang melakukan ziarah di makam Sunan Ampel Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, Pelaku NCY sengaja memepet korbannya dengan maksud mencuri uang yang berada didalam tas milik korban AW.

Tertangkapnya pelaku di TKP kondisi Wisata Religi Ampel sedang ramai peziarah hingga membuat dia terjebak dan kesulitan kabur. Tidak lama kemudian, pelaku yang tak berkutik dapat diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

“Pelaku seorang diri. Dan dia sempat dipukuli warga sekitar,” kata Nur Suhud, pada Minggu (30/10/2022).

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku, satu tas warna hitam, satu dompet warna pink dan uang tunai 510.000,” tuturnya.

Beruntung di lokasi kejadian, NCY masih bisa menahan diri saat dihajar massa. Sehingga pelaku tak sampai babak belur, kemudian warga langsung menyerahkan NCY ke kantor Polsek Semampir Surabaya tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah pernah keluar masuk penjara atas kasus yang sama yakni, pencurian,” kata dia.

Nur Suhud menambahkan, NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Medaeng, setelah keluar dari rutan Medaeng NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Pamekasan.

“Kemudian melakukan pencurian dan ketangkap dihukum 2 tahun di Rutan Probolinggo, pada 2018 silam, mereka dalam kasus yang sama pencurian NCY dihukum selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya Iptu Doni menyebut, bahwa satu pelaku yang kita amankan sekarang kami tahan di Mapolsek Semampir Surabaya, beserta barang buktinya, satu tas warna hitam, satu dompet warna pink dan uang tunai 510.000 guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku NCY dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com