Residivis Narkoba Ditangkap Polsek Pabean Cantikan

0 160

Surabaya, Lenzanasional.com – Gerak cepat anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan membekuk seorang pengedar yang kerap beraksi diwilayah Bendul Merisi Timur Surabaya.

Tersangka berinisial YYP (27) . Dia merupakan residivis dan pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam kasus peredaran pil koplo pada tahun 2020 lalu.

YYP ditangkap pada hari Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 10:30 Wib dirumahnya jalan Bendul Merisi Besar Surabaya saat hendak mengedarkan sabu – sabu.

Setelah kami geledah, dirumah pelaku ditemukan beberapa poket sabu siap edar,” kata IPTU Fauzi kepada awak media Minggu (03/07/2022).

Dan Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya IPTU Muhamad Fauzi menjelaskan, barang bukti yang berhasil kami amankan beberapa poket sabu seberat 11,76 gram dan 1 buah timbangan digital warna hitan serta 1 buah Hp merk Vivo Y12 warna biru.

Kita berhasil menangkap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa diwilayah Bendul Merisi Timur Surabaya marak peredaran narkoba.

Selanjutnya, sebut Fauzi, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, dia bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Fauzi.(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com