Saat Transaksi Sabu Pengedar Asal Surabaya Ditangkap Polisi

0 145

Surabaya, Lenzanasional.com – Polisi menggerebek pengedar narkoba di sebuah rumah Jalan Tembok Dukuh , kelurahan Bubutan, Kecamatan. Bubutan Surabaya, dan menangkap Satu tersangka, Kamis (23/6/2022).

Untuk diketahui, DE (23 tahun) pelaku keseharian seorang tukang (potong ayam) dan mereka merupakan warga Surabaya.

Satu pelaku yang ditangkap beserta barang bukti lima bungkus sabu seberat, 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,42 gram, ± 0,39 gram, ± 0,38 gram.

Kemudian, pipet kaca yang sisa pakai dengan berat ± 1,77 gram dan Alat hisab sabu dan 3 sekrop.

Tidak hanya itu, setelah diinterogasi, Pelaku DE mengaku ia mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut, dari seseorang berinisial HD (belum tertangkap) setelah selesai menggunakan sabu pada, Kamis (24 Juni 2022) sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya.

Kasat Satreskoba AKBP Daniel Marundari mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi sabu di sebuah rumah.

“Maksudnya untuk dijualkan dan apabila berhasil menjual semua sabu tersebut, maka DE akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 150.000,- namun rencana kami digagalkan,” jelas Daniel, pada Senin (11/07/2022).

Satu tersangka DE dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com