Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kost Simorukun Timur

0 128

Surabaya, Lenzanasional.com – Polisi gerebek sebuah rumah kost di Jalan Simorukun Timur, Surabaya. Alhasil, dua pengedar diringkus dan diamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

Penggerebekan ini dilakukan anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib.

 

 

Polisi menangkap dua pengedar berinisial MMA (25) dan H (28) kedua merupakan warga Jalan Simorejo Timur Surabaya atau kost di Simorukun Timur Surabaya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 6 paket sabu siap edar yang disimpan pada bungkus rokok dengan berat keseluruhan sekitar 2,69 gram.

“Selain itu, kami juga menyita dua buah unit handphone dengan berbagai merk, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 150.000,” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, pada Sabtu (10/12/2022).

Menurut Hendro, dari hasil pemeriksaan, dua pengedar itu sering melakukan Transaksi narkoba di sekitar rumah kost tersebut. Pengedar itu mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO.

“Barang itu di ranjau didepan lapangan sepak bola wilayah Simorejo Timur Surabaya, dan sabu itu ditaruh di rumput-rumput, setelah itu dikemas dalam paket kecil untuk diedarkan lagi supaya mendapat keuntungan,” papar Hendro.

Dua tersangka NMA dan H beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com