Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Jalan Rangkah

0 137

Surabaya, Lenzanasional.com – Puluhan poket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah kamar tidur pelaku pengedar barang haram. Diketahui, pelaku yang diamankan berinisial HUP (25).

Berdasarkan data yang diterima wartawan, dia (pelaku.red) ini tinggal di Jalan Rangkah, Kota Surabaya yang berprofesi kuli bangunan.

Barang haram yang disimpan dalam dompet pelaku ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan Oleh pelaku HUP, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Akibat menyimpan barang haram jenis sabu. Pelaku HUP ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Ia menyimpan narkoba sebanyak 11 poket. Dari pengintaian dan penyelidikan serta dilakukan penggeledahan dirumah
pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kamar tidurnya,” ucap AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (05/12/2022).

Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat kamar tidurnya.

“Dan Pelaku HUP mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya,” terangnya.

Sementara di hadapan petugas, HUP mengaku mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yang panggilannya MAS, yang saat ini kita buru (DPO).

“Pelaku HUP membeli sabu di daerah Semolowaru Sukolilo Surabaya, sebanyak satu poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat 3 gram seharga Rp. 3.750.000,” tuturnya.

Puluhan barang bukti narkoba 2,48 gram kemudian diamankan petugas. Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna hitam, satu dompet besar warna merah, satu buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu buah tas warna hitam dan satu buah HP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com