Satreskrim Polres Tuban Ungkap Penyelewengan 3,5 Ton Solar Subsidi, Satu Pelaku Diamankan

Polres Tuban berhasil mengungkap penyelundupan 3,5 ton solar subsidi yang dijual ke industri di Jawa Tengah. Satu tersangka ditangkap, penyelidikan terus berlanjut.

0 41

TUBAN, Lenzanasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,5 ton solar subsidi serta menangkap seorang tersangka berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

M, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal, diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan dengan menjual solar subsidi ke industri di luar daerah.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun justru dialihkan ke sektor industri.

Polisi Tuban ungkap kasus penyelewengan solar subsidi 3,5 ton

“Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 6 Maret lalu,” ujar AKBP Oskar dalam keterangannya, Jumat (14/3).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tersangka menggunakan modus operandi dengan menyuruh warga membeli solar subsidi di SPBU Jatirogo. Warga tersebut menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan rengkek untuk membawa BBM lebih banyak, serta membawa surat rekomendasi dari desa.

“Solar yang telah dibeli kemudian dikumpulkan oleh tersangka di lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, sebelum dimasukkan ke dalam tangki (bull) di atas truk dan dijual ke wilayah Jawa Tengah,” jelas AKBP Oskar.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah bersiap mengirim solar subsidi yang telah dikumpulkannya ke luar daerah.

Lebih lanjut, AKBP Oskar mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pihak kepolisian saat ini juga memburu satu tersangka lain yang berperan dalam kasus ini.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU, AKBP Oskar menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan, tetap akan kita tindak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” kata AKBP Oskar.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter dari selisih harga jual solar subsidi.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar subsidi pemerintah dapat tersalurkan tepat sasaran. AKBP Oskar mengimbau agar pihak terkait lebih selektif dalam memberikan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi guna mencegah praktik serupa.

“BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah harus terdistribusi kepada yang berhak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com