Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Residivis Curanmor

0 100

SURABAYA, Lenzanasional – Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Tim Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya melaksanakan Giat Confrensi pres Reales berhasil mengungkap Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Pemberatan Salah satu Tersangka telah diamankan polisi yang selama ini meresahkan masyarakat Surabaya.Jum’at ,(17/1/1013) sekira 16.30Wib.

Pelaku Taufik Hidayat salah satu Residivis Curanmor yang ditangkap dimana dulu pernah masuk penjara dalam Kasus yang sama pada tahun 2020, dan kini telah beraksi kembali agar dapat uang secepat kilat untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari

Ketiga temanya pelaku Masuk Daftar pencarian Orang (DPO),yang berinisial AR RD dan RH.

“Kompol Muhammad Faqih Kasihumas didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Rio, membenarkan pelaku berhasil ditangkap dengan adanya info dari masyarakat.

“Kejadiannya tersebut berdasarkan laporan dari polisi terkait kejadian pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan di jalan Cepu No.6 Surabaya (kost).

Anggota tim Jatanras bergegas melakukan pengintaian dan saksi mata yang ada ditoko dan analisa CCTVserta Profiling pelaku , lalu Anggota tim Jatanras dapat petunjuk profil pelaku dari keberadaannya . Anggota Tim bergerak langsung menangkap pelaku didaerah gedung Tambaksari Surabaya “, katanya.

Bukti-bukti yang diamankan 1 buah perekam kamera CCTV, 1 buah celana pendek warna hitam.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kota surabaya supaya bisa menjadi polisi untuk diri sendiri dan berhati hati menjaga kendaraannya .dan kalau meletakkan kendaraannya harus dikunci dobel dengan cara menggunakan gembok atau kunci stang supaya kejahatan tidak bisa melakukan pencurian ,Curanmor ,”

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut

Akibat perbuatannya tersangka akan terjerat dengan pasal 363 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tersangka akan dihukum 7 tahun dalam sel penjara. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com