Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Meringkus Juru Parkir, Dan Amanankan 10 Paket Sabu

0 161

Surabaya,Lenzanasional.com – Seorang juru parkir berinisial An. MAIU, warga Jalan Ngagel Baru 2 Surabaya atau kos yang beralamatkan di Jalan Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (23/9/2022).

Pria berusia 22 tahun itu, kedapatan memiliki 10 paket sabu seberat 1,38 gram dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.

Menariknya, modus pria ini menyimpan barang buktinya terbilang cerdik.

“Dia menyimpan sabu ini, yang disamarkan dalam bekas bungkus rokok tersebut,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat narkoba AKP Hendro Utaryo pada Minggu (02/10/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Pria yang keseharian sebagai juru parkir itu, ditangkap di dalam kamar kosnya yang beralamatkan di Jalan Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya.

Gelagat mencurigakan An pun menarik perhatian polisi yang menyamar hingga akhirnya penangkapan pun dilakukan.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sabu di kamar kos yang beralamatkan di Jalan Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya, saat digeledah.

Di sana lah polisi menemukan sejumlah barang bukti dan membuat An tak berkutik lagi.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Hendro.

Pelaku An dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kami juga mengapresiasi tindakan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi barang haram di kawasan tersebut.

“Jangan takut untuk melapor, identitas pelapor pasti aman, kami jamin itu, dan ini adalah bukti peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com