Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Meringkus Pria Pengangguran Yang Mengedarkan Pil Koplo

0 102

Surabaya,Lenzanasional.com – Sudah tahu bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedang galak dalam penumpasan peredaran narkoba, terutama diwilayahnya tetapi ME (19 tahun) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya, malah seperti menantang.

Pelaku ini nekat dan melakukan peredaran pil koplo di Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya sehingga memudahkan polisi untuk menangkapnya.

Dari tangan pemuda itu, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 340 butir dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp 100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, sejak beberapa hari terakhir tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap aktifitas dari pengedar pil koplo tersebut kata Hendro, pada Senin (08/8/2022).

Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap ME saat di dalam rumah. Dalam penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti pil koplo dan uang diduga hasil transaksi.

“Kasus peredaran pil koplo itu sendiri saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran yang kami duga lebih besar. Dan kamipun tetap mengharap masyarakat memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya kegiatan transaksi narkoba di lingkungannya,”

Dan tersangka, tambah Joko, terancam dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. Dimana tersangka pengedar pil koplo tersebut diancam hukuman hingga 10 tahun penjara tutur pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com