Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sawah Pulo SR Surabaya

0 247

SURABAYA, Lenzanasional – Seorang pria diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku berinisial SA (27) diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam dompetnya.

Kini warga Jalan Sawah Pulo SR Surabaya, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

 

Pelaku SA ditangkap di dalam Gang wilayah Sawah Pulo SR Surabaya, pada Jumat (07/2/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

Selain mengamankan SA polisi menyita barang bukti berupa dompet kecil warna hitam bermotif bunga didalamnya berisikan 61 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 52,27 gram, sebuah handphone merk Samsung Galaxy A03 dan sim cardnya.

Peristiwa penangkapan pelaku berdasarkan maraknya peredaran narkoba di Sawah Pulo SR Surabaya, maka Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan target seorang pelaku yang dicurigai. Maka tim langsung menangkap pelaku di TKP tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengungkapkan bahwa pelaku SA juga target Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dari keterangan SA bahwa Narkotika jenis sabu tersebut, di dapat dari temannya berinisial I (DPO),” kata Hendro, pada Sabtu (11/02/2023).

Hendro menambahkan, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku SA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com