Satu Pelaku Curanmor Warga Bulak Banteng Kidul Ditangkap Polisi, Temannya Masih DPO

0 115

Surabaya,Lenzanasional.com – Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil membekuk seorang pria berinisial F (30) warga Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya, atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Bahkan F melakukan aksi pencurian motor tersebut, bersama rekannya berinisial R yang berhasil melarikan diri dan Polisi menetapkan statusnya masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).

Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya didampingi Kasi Humas Ipda Suroto dan Kanit Reskrim AKP Suryadi menjelaskan, pelaku pada saat melancarkan aksinya tidak sendiri melainkan berdua dengan rekannya R.

Modusnya, kedua pelaku F dan R berboncengan dengan mengendarai sepeda motor yamaha MIO, mereka berkeliling mencari sasaran pencurian sepeda motor yang lalai ditinggal oleh pemiliknya di wilayah Surabaya Utara.

Kompol Ardi menjelaskan, setelah menemukan sasaran yang dituju keduanya berhenti didepan rumah korban tepatnya Jalan Bulak Setro Surabaya, salah satu pelaku R turun beraksi untuk melakukan aksi pencurian dengan cara merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T.

“Sedangkan satu pelaku F bagian menunggu di atas sepeda motor, sambil mengawasi situasi sekitar,” kata Ardi, pada Kamis (26/01/2023).

Kapolsek menambahkan, Setelah berhasil mengambil motor curian tersebut, kedua pelaku saat ingin membawa kabur, namun sial kedua pelaku kepergok oleh pemiliknya sontak korban berteriak minta tolong.

Pada saat kedua kabur kemudian dilakukan pengejaran satu pelaku F berhasil diamankan dan untuk pelaku R berhasil kabur melarikan diri.

“Terhadap pelaku F kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com