Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Karena Menyembunyikan 15 Paket Sabu Siap Edar

0 228

Surabaya,Lenzanasional.com – Seorang kuli bangunan asal Lakarsantri Surabaya AA (23 Tahun) ditangkap polisi karena menyembunyikan 15 paket sabu, siap edar di dalam bungkus rokok bekas.

Penangkapan ini merupakan atas informasi yang didapat dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Berdasarkan awal penangkapan tersangka AA, kami melakukan pengawasan dan pemantauan terlebih dahulu, adanya peredaran sabu di dalam rumah yang beralamatkan Jalan Lakarsantri Surabaya,” jelas AKP Hendro Utaryo Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (27/9/2022)

Setelah benar kemudian dilakukan penggeledahan di kamar rumahnya, dan polisi berhasil menemukan 15 bungkus plastik sabu-sabu di dalam bungkus rokok bekas.

“Kelimabelas bungkus plastik sabu-sabu itu, seberat 3,98 gram, yang berhasil kita amankan beserta satu buah Sekrop, dan 1 unit handphone dengan SIM card nya,” imbuhnya.

“Dari keterangan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, yang diakui miliknya,” paparnya.

Menurut penuturan tersangka, AKP Hendro menambahkan, lima belas bungkus sabu-sabu rencananya akan dijual oleh tersangka di kota Surabaya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com