Sidang Lanjutan Gugatan PMH Dengan Agenda Keterangan Saksi Penggugat

0 141

Surabaya, Lenzanasional.com Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Badrus Sholeh dan tergugat Hendra Thiemailattu dengan agenda keterangan saksi dari penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (02/11/2022).

Namun dari Pihak tergugat tidak menghadirkan saksi, sehingga ditunda minggu depan dengan agenda kesimpulan.

Moch. Mas’ud selaku kuasa hukum dari Penggugat mengatakan bahwa, dari pihak tergugat (Hendra Thiemailattu) yang mana disidang sebelumnya akan menghadirkan saksi, namun tidak dihadirkan sehingga sidang dilanjutkan kesimpulan minggu depan.

“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda kesimpulan,” kata Mas’ud kepada awak media selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan perkara ini bermula adanya Ikatan Jual Beli (IJB) yang dibuat oleh Notaris Setyojadi antara penggugat dan tergugat dan anehnya timbul Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Dwi Siswanto, S.H., tanpa sepengetahuan dari pihak tergugat. Padahal harusnya untuk pembuatan AJB di Notaris yang lama bukan yang baru. Sehingga terjadi peralihan dari AJB meningkat ke SHM atas nama Hendra Thiemailattu.

“Pembuatan AJB tersebut tanpa diketahui oleh penggugat,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum Hendra Thiemailattu (tergugat) Ben Badjon saat dikonfirmasi oleh awak media terkait persidangan belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui berdasarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Badrus Sholeh dan tergugat Hendra Thiemailattu yang mana pada gugatannya Badrus meminta Akta Jual-Beli No: 267 tanggal 22 Juni 2021 oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dwi Siswanto, S.H., tidak berkekuatan Hukum mengikat dan batal demi Hukum dan menyatakan perbuatan Tergugat dalam melakukan perubahan nama Sertipikat Hak Milik No: 1822 atas nama Hendra Thiemailattu dengan dasar Akta Jual Beli No:267 tanggal 22 Juni 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum.

Serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 3 miliar kepada Penggugat yang harus dibayarkan maksimal 14 hari setelah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya berkekuatan Hukum tetap atau Inkracht. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com