5 Terdakwa Jalani Sidang Lanjutan Perkara Kejahatan Perbankan dan ITE di PN Surabaya

0 251

Surabaya, Lenzanasional.com Sidang lanjutan, perkara kejahatan perbankan dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan, Maulana Arifin, M Husni, Rizky, Adi dan Haris , memaksa ke 5 terdakwa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (2/11/2022).

Dipersidangan, ke 5 terdakwa tersebut, menyatakan, tidak keberatan atas keterangan Ahli yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dyah Ratry Hapsari.

Adapun, keterangan Ahli yang dibacakan, pada intinya, mengenai Informasi Elektronik. Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan peretasan aplikasi sehingga merugikan nasabah Bank BNI.

Selanjutnya, agenda pemeriksaan para terdakwa mengaku, beli akun guna membobol bank.

Atas perbuatannya para terdakwa menyatakan, sebagian hasilnya sudah dinikmati dan mengaku bersalah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa, Maulana Arifin bersama-sama dengan M. Husni Mubaroq alias Gemblung sebagai terdakwa, berawal pada awal bulan Maret 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang, meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI.

Peretasan tersebut, menggunakan, satu buah handphone Samsung Note 10 dan satu buah laptop merk Asus.

Kemudian terdakwa, mendownload Aplikasi di Play Store dengan versi 4.5. Setelah itu, dibongkar dengan menggunakan Aplikasi Android JADX selanjutnya, terdakwa membuat Aplikasi Mobile Banking Bank BNI “ versi sendiri ” yang disebut, “BNI” dan “ BNI Tools” lalu, terdakwa menjalankan, Aplikasi “BNI” dan “BNI Tools” tersebut, dengan cara memasukkan username, password dan PIN dan bisa melakukan transaksi seperti Cek Saldo dan Transfer. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com