Sidang Pengedar Narkoba, Dihadapan Hakim Terdakwa Tertunduk Malu

0 404

SURABAYA – Satria Ramadhani Agustyandi (20), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10,019 gram dan 19 butir pil ekstasi, jalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/01/2020).

Dari pantauan dipersidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Syamsu J Effendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa warga jalan Kedondong Kidul I itu telah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 pada dakwaan pertama, atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan kedua,”ucap Syamsu.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa mendapatkan narkoba dari seorang bandar bernama Hanafi (masih dalam pencarian). Terdakwa membeli barang haram tersebut dengan total harga sebesar Rp. 30 juta.

“Dengan perincian harga 20 gram sabu-sabu sebesar Rp. 21 juta, sedangkan harga 30 butir extacy adalah Rp. 9 juta dengan perjanjian bahwa terdakwa membayar sebagian dari harga diatas sedangkan sisanya baru akan dibayar setelah narkotika yang terdakwa beli habis terjual,”kata Syamsu saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1.

Lebih lanjut Syamsu menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa kemudian diketahui oleh saksi Fabianes George (anggota Polri dari Satreskoba Polrestabes Surabaya) yang menerima laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.

“Sehingga polisi kemudian menyelidiki dan menangkap terdakwa di Jl. Kupang Krajan Gg. Surabaya ketika sedang mengirim pesanan narkotika kepada temannya,”lanjutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti.

“Ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bervariasi, 1 plastik klip berisi 19 butir pil warna abu-abu berbentuk panda jenis extacy, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp. 3 juta, hasil penjualan narkotika,”tandasnya.

Ketika terdakwa ditanya oleh ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan terkait kebenaran dari dakwaan JPU, Satria langsung membenarkan.

“Benar yang mulia,”tukas terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fariji, dari LBH LACAK.

Setelah dirasa cukup, hakim Wayan kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com