Sigap, Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Pil Koplo

0 113

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Satreskoba Polrestabes Surabaya juga memberantas peredaran obat keras terlarang seperti pil koplo dobel L. Seperti ungkap kasus yang dilakukan oleh Unit Timsus ini.

Ditempat kos tersangka RA, tepatnya di wilayah Mulyorejo Surabaya yang digrebek oleh Timsus, ditemukan ribuan pil koplo siap jual dari balik salah satu kamar.

Dari tempat kos tersangka RA, tepatnya di wilayah Mulyorejo Surabaya yang digrebek oleh Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya menemukan ribuan pil koplo siap jual sebanyak, 6900 butir.

 

Selain ribuan pil koplo, satu pria yang diduga pengedarnya pun ikut diamankan karena penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil.

RA (19) Pria yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah ini diamankan oleh polisi dari tempat tinggalnya di Jalan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, jika berdasarkan informasi warga, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan satu pria diamankan, Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 Wib.

Setelah tempat kosnya digeledah, Timsus mendapati ribuan pil koplo siap edar dalam jumlah besar.”Kepada polisi, sebanyak 6900 butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” sebut Kompol Daniel, Rabu (20/10/2021).

Ribuan barang bukti itu dengan rincian, 7 bungkus plastik berisikan pil warna putih jenis Pil dobel L atau koplo yang masing masing bungkus berisikan 900 butir dengan jumlah total 6.300 butir, 1 bungkus plastik berisikan 600 butir. Disita pula, satu bendel plastik klips kosong dan HP merk Vivo.

Sementara itu Daniel menambah, dalam penyidikan, keterangan tersangka menyebut jika mendapatkan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil koplo dari seseorang bernama DG (DPO).

“Nama yang disebut itu (DG), saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan pelaku ini mendapat obat tersebut dengan tujuan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kompol Daniel.

Saat ini, tersangka RA sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dia dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hum/Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com