Simpan Narkoba, FR Bin MS Digelandang Polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

0 280

 

Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis sabu-sabu, di kota Surabaya. Dengan menangkap seorang lelaki berinisial FR Bin MS (30 tahun), pada hari Jumat, (28 Januari 2022), sekira pukul 08.00 Wib.

Kepada wartawan, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Minggu (30/1/2022).

 

Menurutnya, kejadian penangkapan tersangka terjadi di dalam rumah yang beralamat di Jl. Karah Kel Karah Kec Jambangan Surabaya (sesuai KTP tersangka) dan didapati barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, (satu) buah kardus HP Merk ANDROMAX yang didalamnya berisi : 1 poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 25,18 (Dua Puluh Lima Koma Delapan Belas) gram beserta Plastik pembungkusnya. 1 Buah Timbangan Elektrik warna Hitam. 1 buah Scroob /Serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik. 3 bandel plastik klip kecil. 1 bandel plastik besar. 1 Buah HP Merk VIVO Warna Hitam dengan Kartu Card SIMPATI. 1 Buah Kartu ATM Tahapan BCA. Dan Uang Tunai sebesar Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah).

”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dijelaskan AKP Hendro Utaryo, kronologis Penangkapan tersangka, berawal dari anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang saat itu melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu.

Menurutnya, tersangka FR disinyalir sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

”Kemudian, Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi tersebut,” tandasnya.

Setelah dinyatakan benar atau A1. Kata AKP Hendro Utaryo, Polisi bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Alhasil, tersangka FR Bin MS dan didapati barang bukti tersebut (sesuai yang tertulis diatas).

”Selanjutnya, tersangka FR Bin MS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Arf).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com