SURABAYA – Wakil Ketua Fraksi Golkar dan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menyoroti persoalan penentuan desil atau pengelompokan strata ekonomi masyarakat yang dinilai menimbulkan keresahan. Menurutnya, banyak warga mempertanyakan hasil klasifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.
Agung mengatakan, ketidakakuratan penentuan desil berpotensi berdampak pada penyaluran berbagai program bantuan sosial maupun kebijakan pemerintah yang menggunakan data kesejahteraan masyarakat sebagai acuan. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan perhatian serius terhadap validitas data yang digunakan.
Saat ditanya apakah Wali Kota Surabaya perlu turun tangan langsung menyelesaikan persoalan tersebut, Agung menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab pada aspek perencanaan dan pengambilan kebijakan. Sementara itu, pelaksanaan teknis semestinya menjadi tugas perangkat daerah yang membidangi urusan tersebut.
Menanggapi seberapa besar urgensi Wali Kota turun tangan atau tidak, Agung menjawab, “Wali Kota itu kan mayor. Mayor itu mempunyai perencanaan. Yang kerja harusnya yang di bawahnya.”
Menurut Agung, pernyataan tersebut bukan berarti Wali Kota harus menangani persoalan teknis secara langsung. Namun, kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem perencanaan, pengawasan, dan koordinasi berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pendataan maupun penetapan status ekonomi masyarakat.
Ia menilai perangkat daerah terkait harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan, verifikasi, dan pemutakhiran data. Langkah tersebut dinilai penting agar klasifikasi desil benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga dan tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penerimaan manfaat program pemerintah.
Agung juga mengingatkan bahwa persoalan penentuan desil bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan dan bantuan sesuai kondisi ekonominya. Apabila terjadi kekeliruan dalam pengelompokan, warga yang seharusnya berhak menerima bantuan berpotensi tidak terakomodasi, sementara pihak yang tidak memenuhi kriteria justru dapat masuk dalam kelompok penerima.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Surabaya memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait dalam melakukan verifikasi data, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, proses pemutakhiran data dapat berlangsung lebih akurat, transparan, dan akuntabel sehingga kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar tepat sasaran.
