TAB Polsek Gayungan Sukses Menggagalkan Dan Bekuk Satu Pelaku Pencurian

0 240

SURABAYA – Unit Team Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan berhasil mengamankan satu diantara tiga pelaku pencurian Sepeda Angin, di Jalan Ketintang Seraten Surabaya, pada hari Senin (03/02/2020), sekira pukul 01.30 Wib.

Kapolsek Kompol Sumaryadi, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, SH., menuturkan, pelaku ini diketahui bernama Alvin Varuq Pramudika (19), Alamat, di Jalan Penjernihan Dalam Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya. Pasalnya pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHP.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya mencuri sepeda angin ini, lalu TAB mengelernya ke alamat yang disebut pelaku, ternyata benar korban bernama Yulianto (42), telah mangaku telah kehilangan sepeda pancal diteras rumahnya, hal ini sesuai pengakuan pelaku,” terang Kanit Reskrim Polsek Gayungan.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gayungan. Selain itu, TAB mengarahkan korban untuk membuat Laporan Polisi guna proses lanjut,” ucap Ipda Hedjen. Rabu (05/02/2020).

Pada media ini Ipda Hedjen menjelaskan, berawal saat anggota kami TAB Polsek Gayungan sedang berpatroli di Jalan Ketintang Seraten Surabaya, ketika anggota kami melihat 2 orang berboncengan sepeda motor sedang mendorong Punggung seorang laki-laki yang mengayuh sepeda angin (Polygon).

Masih kata Ipda Hedjen, anggota kami memperhatikan ketiga orang (pelaku) ini yang terlihat mencurigakan, lalu anggota kami mendekati ketiga pelaku tersebut, dan menghentikan ketiganya. Namun saat dihentikan anggota kami, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor (berboncengan) tiba-tiba langsung kabur melarikan diri meninggalkan rekannya yang sedang mengayuh sepeda angin.

Ditambahkannya,” dengan sigap anggota kami langsung mengamankan seorang pelaku yang diketahui bernama, Alvin Varuq Pramudika,” tegas Kanit Reskrim Polsek Gayungan.

Dari pengakuan Alvin, kedua rekannya yang melarikan diri berinisial, MFA (DPO), dan WO (DPO), ia juga mengakui bahwa sepeda angin tersebut adalah hasil curian yang didapati dari salah satu rumah didaerah Jalan Ketintang Seraten Surabaya,” terangnya.

Dihadapan penyidik, Alvin membeberkan peran masing-masing, adapun peran yang memanjat pagar dan masuk kedalam halaman rumah serta yang mengambil sepeda angin milik korban yakni rekannya WO (DPO), sedangkan untuk yang bertugas diluar dan menerima sepeda angin dari rekannya dirinya dan MFA (DPO), dengan cara menunggu diatas pagar lalu diangkat sepeda angin ini hingga berhasil dikeluarkan dari dalam halaman rumah korban, lalu untuk yang bertugas mengayuh dirinya sendiri dengan didorong rekannya,” terang Ipda Hedjen Mantan Panit Reskoba Polrestabes Surabaya ini sesuai pengakuan Alvian. (Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com