Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Tegalsari Terus Galakkan Kampanye War On Drugs

0 135

Surabaya, Lenzanasional.com Kampanye War On Drugs Polda Jatim terus digalakkan Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari dengan memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayahnya. Kali ini berhasil menangkap 2 orang pengguna dan 1 pengedar narkotika jenis pil koplo atau biasa disebut dengan doble L.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya, TA (37) warga Jl. Kedondong Kidul, dan AR (21), DA (17) yang sama-sama tinggal di Jl. Kedondong Lor Surabaya.

Dari keterangan Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat konferensi pers menyampaikan, pada awalnya petugas mengamankan 2 orang pelaku yang mengendarai motor dengan mencurigakan di daerah Jl. Tunjungan Surabaya.

Setelah dihentikan dan diperiksa petugas, kedua pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi narkotika jenis pil koplo atau doble L.

“Selanjutnya, petugas kami mendalami kasus ini sehingga keduanya mengatakan barang yang dikonsumsi didapatkan dari temannya yang berinisial TA,” jelas Kapolsek Tegalsari, Kamis (24/11/2022).

Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil menggeledah rumah pelaku TA atas petunjuk yang diberikan oleh kedua orang tersebut yang diamankan sebelumnya.

“Dirumah TA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 botol warna putih berisi pil koplo/doble L sejumlah 7447 butir,” ucap Kompol Imam Mustolih.

Kemudian, pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolsek Tegalsari, guna pengembangan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku terancaman pasal sebagaimana yang dimaksud pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com