Tasya Damayanti Karyawan Toko Emas Diadili PN Surabaya

0 105

Surabaya, Lenzanasional.com – Karyawan Toko Mas Naga Sakti Tasya Damayanti diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dan Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan dan penggelapan emas seberat 327,59 gram senilai Rp. 207 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirakan saksi pemilik Toko Emas Liem Bambang Suwarno, Yuli Setiono dan Rochmad Khotib Isnaini yang merupakan rekan kerja terdakwa.

Liem mengatakan bahwa, terdakwa telah mengambil penjualan emas sebanyak 32 potong dengan kerugian sekitar Rp.207 juta. Uang tinggal Rp. 2 juta sisanya dibuat undangan pernikahan, beli Hand Phone dan lain sebagainya.

“Tugas terdakwa bertanggung jawab terhadap penjualan atau pembelian kembali Perhiasan Emas berupa Kalung dan Lionting dengan gaji Rp. 2 juta perbulan,” kata Bambang dihadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Sementara, itu Yuli Setiono dan Rochmad Khotib Isnani menjelaskan, bahwa tugasnya adalah mengambil dan mengantar barang, namun juga membantu penjual ditoko. Kalau ada penjualan, maka uang dan notanya diberikan ke terdakwa.

“Dan saat dilakukan perhitungan terdakwa juga hadir,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa, membantah keterangan para saksi,” tidak sebanyak itu yang mulia.” Saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, tanggal 13 Nopember 2021 terdakwa Tasya Damayanti dalam melaksanakan tugasnya sebagai karyawan Toko “Naga Mas” di Jalan Pasar Babaan Stand No 34-37 Surabaya dengan gaji Rp. 1.850.000 perbulan, melaporkan jumlah perhiasan yang berada di Nampang A dengan jumlah 390 Liontin Kemudian nampang AB 534 untai kalung Emas Polos, dan nampang CC dengan jumlah 36 kalung Emas anak-anak.

Namun pada tanggal 14 Nopember 2021 dilakukan Rekap/ Audit antara Laporan terdakwa dengan kondisi fisik perhiasan emas yang ada dan diketahui bahwa jumlah perhiasan yang berada di Nampang A sebanyak 385, sementara dilaporkan sebanyak 390 Liontin, kemudian Nampang AB sebanyak 502 sedangkan yang dilaporkan sebanyak 534 untai kalung Emas Polos, dan Nampang CC sebanyak 35. Sedangkan yang dilaporkan sebanyak 36 kalung emas anak-anak atau terjadi Selisih sebanyak 38 Buah antara Fisik dan yang dilaporkan oleh terdakwa Tasya Damayanti yang terdiri dari 32 Kalung Emas Polos, 1 Kalung emas anak dan 5 buah Lintong dengan berat 327,59 gram.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Tasya Damayanti, saksi Liem Bambang Suwarno selaku pemilik toko ‘NAGA SAKTI mengalami kerugian sebesar 327,59 gram emas berkadar 15 karat dengan nilai Rp 207 juta.

Akibat perbuatannya terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com