Terbukti Membawa 17 Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pelaku MRP Ditangkap Polisi

0 119

Surabaya,Lenzanasional.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan satu pelaku berinisial MRP (25) warga Jalan Sidosermo Wonocolo Surabaya, setelah tertangkap membawa 17 paket sabu-sabu siap edar.

Pelaku MRP ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (27 Juli 2022), sekira pukul 20.00 Wib, di kediamannya Jalan Sidosermo Wonocolo Surabaya.

Penangkapan MRP berawal dari laporan masyarakat kemudian langsung ditindak lanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Saat penggerebekan di rumah MRP tidak bisa mengelak Saat kita periksa ada 17 bungkus sabu-sabu siap edar,”kemudian kita amankan jelas Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel pada Rabu (24/08/2022).

Dijelaskan Kasat Satresnarkoba, selain mengamankan MRP polisi juga menyita sabu-sabu, dengan berat total 6,26 gram, yang disimpan oleh pelaku pada bungkus rokok, Satu timbangan elektrik, dan 3 handphone.

“Sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang inisial (CA) dari salah satu lapas, dengan cara membeli 3 gram seharga Rp. 2.700.000, pada Senin (25 Juli 2022) sekira pukul 21.00 Wib, yang diranjau di dekat Musium Empu Tantular Buduran Sidoarjo,” ungkap Daniel.

Danil menambahkan, Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut, akan dijual kembali untuk mencari keuntungan dan sudah ada yang terjual 2 bungkus seharga Rp. 200.000.

“MRP sudah dua kali membeli sabu – sabu tersebut dari CA, dalam menjual sabu-sabu itu sudah mendapatkan keuntungan Rp. 400.000, sampai Rp. 500.000,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com