Terbukti Membawa Sabu, Dua Pemuda di Surabaya Diamankan Polsek Krembangan

0 172

Surabaya, Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, mengamankan dua orang lantaran kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika sejenis sabu-sabu, di Surabaya.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus polisi adalah, AA (25) warga Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya, dan AMID (19) mereka merupakan warga Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.

Penangkapan tersangka yang didasari dari tindak-lanjut sebuah informasi dari masyarakat, kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti sepoket sabu dengan berat 0,34 gram yang dibungkus plastik klip kecil.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Krembangan Surabaya AKP Sudaryanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari ke kegigihan petugas adanya peredaran barang gelap Narkotika sejenis sabu-sabu.

“Dengan mengantongi ciri-ciri orang yang diinformasikan dari masyarakat, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan dengan cara melakukan Patroli tersamar,” kata Sudaryanto, Jumat (02/09/2022).

Lanjut Sudaryanto, begitu melihat ciri-ciri yang diinformasikan melewati perempatan Jalan Tenggumung Surabaya, langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan.

“Penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka ditemukan sepoket sabu-sabu. Kemudian tersangka digelandang ke Mapolsek Krembangan Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Sudaryanto.

Sudaryanto menambahkan, Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa sabu yang ditemukan petugas dari tangan tersangka baru dibeli seharga 200 ribu kepada seseorang berjulukan CAK di daerah Wonokusumo Surabaya.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com