Terbukti Membawa Sabu Seorang Penjual Sembako Ditangkap Polisi

0 191

Surabaya,Lenzanasional.com – Seorang Penjual Sembako berinisial ES (48) dibekuk polisi karena membawa narkotika jenis sabu-sabu, Senin (5/09/2022) malam.

Tersangka ES yang diketahui warga Jalan Tandes Lor Surabaya, saat diamankan polisi tersangka tengah berhenti di traffic light Jalan Demak Surabaya.

Dikatakan, Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendro Utaryo, saat itu anggota telah melakukan pemantauan tentang adanya tersangka yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, polisi berhasil menemukan satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan seberat 0,24 gram.

“Barang bukti sabu itu yang disimpan oleh ES disaku celana jeans dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya, Kejadian tersebut sekira pukul 21.00 Wib,” kata Hendro, pada Minggu (11/9/2022).

Kasat Reskoba Hendro menambahkan, selain mengamankan ES, polisi juga menyita barang bukti, 1 buah celana jeans warna biru, 1 klip plastik kecil sabu dengan berat bruto 0,24 gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.

“Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com