Terdakwa Kho Handoyo Diadili PN Surabaya Terkait Perkara Pemalsuan Surat

0 203

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan Perkara Pemasulan surat yang membelit terdakwa Kho Handoyo Santoso, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi yakni Elanda Sujono, Elizabeth Kaveria dan Kho Wen Tjwe.

Elanda Sujono mengatakan bahwa, saat itu kenal terdakwa saat membeli rumah di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya, dengan kesepakatan harga sekitar Rp.4.350.000.000, melalui Broker (Makelar) Elizabeth yang dikenalkan oleh teman. Awalnya saya bayar uang tanda jadi sebesar Rp. 150 juta, kemudian DP secara bertahap dengan total sekitar Rp. 2 miliar yang dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwee Sianawati yang merupakan istri terdakwa dan sisa dibayar secara in house (mengangsur) selama 1 tahun.

“Setelah pembayaran DP lalu dibuatkan Ikatan Jual Beli (IJB) di Notaris Aryani, SH.,M.Kn, di Jalan Ngagel antara Kho Handoyo dengan Erlanda dengan No 122,” kata Elanda dihadapan Majelis Hakim. Selasa, (12/07/2022) di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, Rumah tersebut sudah lunas dan ada bukti pelunasan, setelah direnovasi rumah tersebut saya tempati, namun tiba-tiba ada orang dari Bank Permata datang, katanya ada tunggak pembayaran. kemudian saya hubungi terdakwa tidak ada respon, lalu melalui Notaris Aryani kita bertemu dan terdakwa mengakui kalau rumah tersebut dijaminkan di bank dan ada tunggakan.

Saat disinggung oleh JPU apakah saksi saat di Notaris dijelaskan bahwa rumah tersebut dijaminkan di Bank dan apakah saksi tidak menanyakan terkait surat-suratnya,” saat itu memang dibacakan dan terkait rumah di jaminkan di bank tidak dijelas. saya cuma percaya saja pak Hakim kerena ada Notaris dan kuranganya pemahamam hukum,” bebernya.

Masih kata Elanda bahwa, saat itu dia (terdakwa) bilang surat-suratnya ada di Notaris dan nantinya setelah lunas bisa lansung dibalik nama, cuma saat itu Sertifikat masih dalam proses karena Sertifkat induknya belum dipecah, yang saya ingat waktu di Notaris, bahwa rumah itu tidak ada masalah, rumah tidak dibebani kontrak ataupun sewa.

Lanjut pemerikasan terhadap Elizabeth Kaveria yang mana pada intinya mengatakan bahwa, saat itu memang benar yang menjadi perantara penjual rumah tersebut dan saat itu terkait surat-suratnya terdakwa bilang terdakwa tidak ada masalah serta suratnya ada di Notaris bilanganya terdakwa.

Sementara Kho Wen Tjwe mengatakan bahwa, terkait perkara ini tidak mengetahui dimana saat itu ia menjual rumah di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya dengan kesepakatan harga sekitar Rp. 4 miliar di Bulan Juni tahun 2016, melalui Notaris Aryani yang sudah disiapkan oleh Terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000 dan JPU, mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com