Terdakwa Liem Henricus Divonis 1 Tahun Penjara,JPU Dan Penasehat Hukum Menyatakan Pikir Pikir

0 166

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan bagi Liem Henricus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (22/8/2022).

Dipersidangan, Majelis Hakim, Taufan Mandala, menyampaikan, dalam perkara yang melibatkan Liem Henricus sebagai terdakwa lantaran, dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa secara sah bersalah dalam pasal 374 dan menuntut pidana penjara selama 18 bulan.

Jeratan pasal 374 dan tuntutan 18 bulan penjara berdasarkan dengan Barang Bukti (BB) 7 lembar nota yang tidak disetor terdakwa ke PT. Cahaya Citra Alumindo (CCA).

Majelis Hakim pun, setelah membaca nota pembelaan terdakwa, yang pada pokoknya, bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dan menyatakan tidak memiliki unsur unsur sebagaimana dalam pasal 374 KUHP juga memohon guna melepaskan terdakwa dari segala tuntutan atau Onslaq.

Menimbang pledoi terdakwa dan JPU ajukan Replik kemudian berlanjut Duplik maka Majelis Hakim menimbang dengan fakta di persidangan melalui, keterangan beberapa saksi yang dihadirkan JPU.

Menimbang fakta di persidangan, melalui beberapa saksi saksi yg dihadirkan JPU serta menimbang Penasehat Hukum terdakwa juga hadirkan saksi meringankan.

Menimbang bahwa di persidangan BB 7 nota, menimbang fakta fakta hukum bahwa terdakwa di dakwa pasal tunggal yakni, pasal 374 KUHP.

Dengan demikian, unsur dengan sengaja memiliki barang sesuatu milik orang lain.
Unsurnya, dengan sengaja dan melawan hukum dalam bacaan putusan, Majelis Hakim, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyerahkan terhadap Penasehat Hukumnya guna menentukan sikap atas vonis Sang Majelis Hakim.

Dikesempatan tersebut, Penasehat Hukum, terdakwa, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim.

Hal serupa, juga diikuti oleh, JPU yakni, menyatakan pikir-pikir.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com