Terdakwa Mochamad Izet Muttaqin, Agung Wibowo dan Mohammad Rizky Dituntut Pidana Penjara 3,5 Tahun PN Surabaya

0 147

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang perkara narkoba jenis sabu yang di Ketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta dengan tiga terdakwa Mochamad Izet Muttaqin, Agung Wibowo dan Mohammad Rizky berlangsung diruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/12/2022).

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena melanggar Pasal 127 ayat 1.

“Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat 1 dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Ferbian.

Ketua Majelis Hakim juga menanyakan terhadap para terdakwa, untuk Mochamad Izet sebelumnya terdakwa pernah dihukum 4 tahun dan untuk terdakwa Mohammad Rizky juga pernah dihukum 10 bulan penjara, kalau terdakwa Agung Wibowo belum pernah ditahan.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa pada intinya, meminta keringaan hukuman dikarenakan sebagai tulang pungung keluarga.

“Minta keringan hukuman Yang Mulia,” saut para terdakwa yang tanpa didampingi Penasehat Hukum itu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di depan rumah Jalan Gunungsari I No. 49 Surabaya, para terdakwa digrebek Anggota Polsek Tegalsari Surabaya.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperakat alat hisap sabu dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram.

Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com