Terdakwa Pengeroyokan Mahasiswa Minta Keringanan Hukuman

0 86

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara penggeroyokan yang dilakukan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap temannya sendiri, saat bedah buku di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidei di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Moch Kholis mengatakan, Bahwa pada intinya meminta keringan hukuman, dikaranakan para terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai tulang punggung keluarga dan para terdakwa menyesali segala perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi.

“Perlu diketahui korban sudah memberikan maaf terhadap para terdakwa dikarenakan mereka dalam satu organisasi.” Kata Kholis.

Ia menambahkan, bahwa kasus ini prosesnya lama. Korban dan terdakwa ini juga sama-sama dalam satu organisasi (PSHT), namun saat kegiatan bedah buku belum mendapatkan izin atau pemberitahuan yang bersangakutan. Terlebih dalam organisasi PSHT ada motto dimana saudara lebihi dari saudara kandung.

“Atau apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seringan — ringannya dan seadil — adilnya),” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum
didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing -masing selama satu tahun. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com