Terima Paket Dari Malaysia Sepatu Berisi Sabu, Putrie Fatmawati Diadili PN Surabaya

0 204

Surabaya, Lenzanasional.com – Putrie Fatmawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lantaran terima paketan dari Malaysia sepatu berisi Narkotika jenis sabu seberat sekitar 1kg dengan agenda pembacaan dakwaan dan saksi penangkap yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Rendi Pradana saksi penangkap mengatakan bahwa, Kami mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai adanya terkait pengiriman paket diduga narkotika jenis sabu, kemudian kita tindaklanjuti pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 Jam 13.00 WIB, kita tangkap terdakwa dengan barang bukti sabu yang dimasukan didalam sol sepatu dengan berat sekitar 1 kg. Dari pengakuan barang itu dari Malaysia sudah 3 kali menerima paketan dari orang Malasyia dan nantinya akan diambil Amanda.

 

“Saat pembukaan barang bukti disaksikan saksi,” kata Rendi dihadapan Majelis Hakim.

 

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya, cuma terdakwa berdalih tidak tahu.

 

“Katanya isinya pakaian ,sepatu untuk barang toko,” kelit terdakwa melalui sambungan telekronfrem.

 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful dan Rakmad Hari Basuki mengatakan pada intinya bahwa, Putrie Fatmawati ditangkap di Jalan Cempaka Putih Barat 19, Jakarta Pusat. Penangkapan terdakwa berawal dari pada hari Senin 28 Maret 2022, saksi Muh. Ngaliman dan Galih Wahyu Hapsoro petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Tanjung Perak, sedang pemeriksan dengan menggunakan sinar X-ray menemukan benda mencurigakan berupa serbuk kristal putih terbungkus alumunium foil didalam Sol Sandal perempuan dewasa didalam 1 (satu) Koli barang paketan nomor KJ2112010097 yang di impor oleh PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) dari Negara Malaysia dengan nama pengirim Amanda Estrella

alamat High Park Apartment Suites jalan SS 6/12 Petaling Jaya Malaysia, dengan penerima Putrie Fatmawati (Ali Motor)

Jl. Cempaka Putih Barat 19 no. 31B, RT 14 RW 5 Kel. Cempaka Putih 10520, Patokan masuk dari lapangan bola stadion arcici rawasari samping Kecamatan Cempaka Putih depan Masjid Al Hikmah pas, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) nomor 800364 tanggal 17 Februari 2022, pada container 1×40 FT = HASU4092948.

 

Bahwa selanjutnya melaporkan penemuan tersebut kepada Pimpinan kemudian oleh petugas diperintah untuk memanggil pimpinan/perwakilan dari PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) Surabaya yang diwakili oleh. Bayu Iskandar (Petugas Operasional Lapangan pada PT. Jasa Paket Indonesia (JPI)) untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap Barang Paketan tersebut.

 

Dan bertempat di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Jl. Perak Timur no. 498-500 Surabaya, barang paketan tersebut dibuka dan dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya ditemukan barang berupa 15 pasang sandal perempuan dewasa yang berisi narkoba Jenis sabu

 

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com