Terkait Perkara Judi Online Andyka Candra Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

0 103

Surabaya, Lenzanasional.com – Andyka Candra Buana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Judi Online dengan agenda pemeriksan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (22/02/2023).

Dalam keterangannya pada intinya, sudah benar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksan (BAP) saat dibuat oleh penyidik dan sudah ditanda tangani.

Saat Penasehat hukum terdakwa mempersoalkan terkait penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas Polisi apakah terdakwa sedang melakukan kegiatan perjudian online dan apakah ada surat penangkapan.

Andyka mengatakan, bahwa saat ditangkap tidak melakukan aktifitas perjudian dan saat itu datang 2 orang Polisi tampa menunjukan surat perintah penangkapan, saya langsung dibawah ke Polrestabes Surabaya dan baru tanda tangan surat perintah penangkapan setelah dilakukan penyidikan.

“Saya ditangkap tidak ada surat penangkapan dan tidak sedang berjudi,” kata terdakwa Andyka dihadapan Majelis Hakim melalui Video call.

Kemudian JPU Dewi Kusumawati menunjukan bukti deposit yang dilakukan terdakwa sebanyak 4 kali untuk bermain judi dan sudah diakui oleh terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan permainan judi bola online tersebut pada hari Minggu, 2 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah yang beralamatkan di Kebonsari Manunggal No. 08 Kebonsari, Kec. Jambangan Surabaya menggunakan satu buah HP Merk Samsung dengan cara pertama – tama terdakwa membuka situs WWW.M88.Com dan login dengan menggunakan username Gflavour99 password gteam9 lalu setelah melakukan login.

Kemudian terdakwa melakukan deposit ke Bank BCA dengan nomor rekening milik bandar atas nama Cahyadi (DPO) sebesar Rp. 50 ribu hingga sebesar Rp. 300 ribu untuk taruhan memilih club bola di Liga Inggris.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke- 2. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com