Terkait Vonis Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, JPU Resmi Menyatakan Banding

0 94

Surabaya, Lenzanasional.com – Terkait Putusan Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap kedua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun, terkait perkara tragedi Kanjuruhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah resmi menyatakan banding. Rabu, (15/03/2023).

JPU Rakhmat Hari Basuki mengatakan, bahwa kami secara resmi telah menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa, tragedi Kanjuruhan, pada Selasa, 14, Maret 2023 lalu.

Kendati demikian, JPU Hari mengaku belum bisa menyatakan apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding. Ia menegaskan, khalayak bisa menanti dan menyimak hasilnya melalui situs resmi pengadilan di SIPP PN Surabaya.

“Bisa lihat di SIPP PN nanti dan kami masih bekerja untuk menyusun memori banding. Hal itu diperuntukkan dalam menyikapi putusan hakim pada terdakwa Suko dan Haris,” kata JPU Hari Basuki kepada awak media.

Untuk diketahui sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun.

Hakim menilai, keduanya bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. Keduanya disebut lalai dalam melakukan pekerjaannya hingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com