Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, M. Sholeh Hutdin Digelandang Polisi ke Polsek Tambaksari

0 173

 

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya mengamankan Pria bernama, M. Sholeh Hutdin (29 tahun) di perempatan Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, pada Jumat, 25 Februari 2022, sekira pukul 21.000 WIB.

Pasalnya, Pria asal Kupang Gunung Jaya 8 Surabaya ini kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkoba Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram.

 

Dikatakan Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhiyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, waktu itu anggota opsnal Polsek Tambaksari yang mendapat informasi adanya seseorang laki-laki yang hendak membeli narkotika jenis sabu.

“Anggota kemudian membuntuti pelaku hingga di perempatan lampu merah Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, dan didapati dua orang yang salah satunya ciri-cirinya sesuai,” jelasnya kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Masih kata AKP Abidin (Panggilan Akrab Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Petugas kemudian menghentikan dua orang itu dan dilakukan penggeledahan. Disaku celana depan sebelah kanan tersangka Sholeh ditemukan barang bukti 1 poket plastik sabu.

”Lantaran, terbukti membawa narkoba, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dan temannya yang bernama AM juga dibawa ke Polsek Tambaksari guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata AKP Abidin, satu orang yang terbukti membawa narkoba atas nama M. Sholeh telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambaksari.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari menambahkan, tersangka M. Sholeh dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com