Tidak Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Terdakwa MSAT Divonis 7 Tahun Penjara

0 115

Surabaya, Lenzanasional.com – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara pada terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Meski dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerkosaan, namun hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan pencabulan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

 

 

 

Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” paparnya.

Masa pidana vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun. Alasannya karena Putra tunggal kyai kondang Muchtar Muthi itu memiliki anak kecil.

“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap dia.

Masa tahanan itu juga berkurang karena ayah dari 4 anak itu disebut Hakim mempermudah persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com