Tiga Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 5 Bulan, Rolland Kuasa Hukum Terdakwa Kami Pledoi.

0 136

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara kasus pengeroyokan dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/12/2022).

Ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut semuanya dituntut 5 Bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diwakilkan JPUDamang Anubowo dari kejari Surabaya saat membacakan amar putusan Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat Nomor Perkara 2285/Pid.B/2022/PN Sby Bahwa Terdakwa I Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-sama dengan Terdakwa II Tri Tulistiyani dan Terdakwa III Joko Rianto, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 11.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang para terdakwa lakukan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya dengan dokter pemeriksa dr. Khaulah Robbani Dzikrullah tanggal 19 Februari 2022 pada pukul 13.45 Wib telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Lauw Shirley Andayani Loekito dengan hasil pemeriksaan luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang dengan Korban telah mendapatkan perawatan luka.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terry Imanuel Yoseph Cs dengan menuntut pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” ucap damang

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Rolland E Potu menjelaskan bahwa klienya dengan sengaja tetap diyakini oleh JPU bersama melakukan dugaan tindakan pasal 170 ayat 1 KHUP sehingga dituntut 5 bulan penjara.

“Kami pada prinsip serta bersikukuh sesuai fakta persidangan saksi a de charge dari jaksa dan bukti bahwa dua saksi mencabut BAP,” jelas Rolland

Ia menambahkan kami menghormati proses tuntutan akan tetapi klien kami bersentuh dengan korban tidak ada sama sekali makanya akan kita tanggapi pledoi. (AT)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com