Unit Reskrim Polsek Benowo Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

0 199

 

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Benowo jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika, bukan tanaman melainkan narkoba golongan satu jenis Sabu dan Pil Extacy, yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

Diketahui, ketiga tersangka ini ditangkap di Jl. Tembaan Surabaya sekitar lampu merah Tugu Pahlawan, Senin (20/12/2021) sekira pukul 22.30 Wib.

Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial PH (41) pria warga Kel.Simo Mulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya, dan FP (25) perempuan ini warga Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya, RDS (45) warga Kec.Kebomas Gresik.

Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos.,M.Hum, menjelaskan, ketiga tersangka di tangkap daerah Jl. Tembaan dekat lampu merah dengan cara PH mendapatkan pesanan dari RDS memesan pil ectacy via telfon dan transfer M-banking sebesar Rp. 3.500.000,-.

“PH mendapatkan pesanan pil extacy dari ke RDS melalui telfon untuk pembayaran via M-banking. Setelah uang diterima sebesar Rp. 3.500.000,- diterima oleh PH, kemudian langsung dibelikan melalui FP sebesar Rp. 3.250.000,- (saudara PH mendapat keuntungan Rp. 250.000,-),” ujar Kompol Enny.

Kompol Enny juga mengungkapkan bahwa PH mengantar FP ke Jalan Sencaki, Surabaya untuk membeli 10 butir pil extacy sekaligus menitip 1 poket sabu-sabu seberat 0,35 gram seharga Rp. 200.000,-.

“PH menunggu di gang dan FP membeli 10 buitr pil extacy ke bandar bernama Ilzam (DPO), sebesar Rp. 2.800.000,- ( FP mendapat keuntungan Rp. 450.000,-) dan 1 (Satu) poket Sabu-sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya sebesar Rp. 200.000,” ungkap Bunda sapaan akrabnya.

Setelah barang didapatkan kemudian PH mengantar FP pulang ke rumahnya. Namun di lampu merah Tugu Pahlawan Jl. Tembaan Surabaya keduanya ditangkap oleh anggota polisi unit Reskrim Polsek Benowo dan saat dilakukan penggeledahan disaku celana sebelah kanan FP ditemukan barang bukti berupa 10 butir Pil Extacy dan 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya.

“Saat di lakukan interograsi saudara PH mengaku bahwa 10 butir Pil Extacy adalah titipan saudara RDS dan 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram adalah dipakai sendiri, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah RDS ditemukan 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu dan Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil milik RDS,” jelas Bunda.

Barang bukti yang diamankan berupa :
– 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram beserta pembungkusnya plastik kecil.
– 10 Butir Pil Extacy.
– ATM BCA A.n PAULUS HENKY KURNIAWAN.
– ATM BCA A.n FP.
– 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat No pol : L-6758-WJ.
– 1 Hp Samsung J1 Warna Putih.
– 1 Hp OPPO A5 Warna Putih.
– 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu
– Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil.
– 1 Hp Xiaomi Warna Hitam, dibawah ke Mako Polsek Benowo guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

” Atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com