Unit Reskrim Polsek Bubutan Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Purwodadi

0 176

Surabaya, Lenzanasional.com – Pelaku kejahatan Jalanan di Kota Surabaya semakin merajalela. Hal ini terbukti dari yang baru-baru ini diungkap Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya dengan kembali menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Purwodadi No. 62-64 Surabaya.

Satu pelaku yang diamankan polisi bernama, Abdul (25) Warga Jalan Bangunrejo, Surabaya ini ditangkap polisi setelah kepergok menggasak sepeda motor milik Gunawan Wijaya, Asal Perum Putri Juanda Blok C-5/10 Sidoarjo.

“Abdul ini mencuri sepeda motor korban saat di parkir didepan garasi exspedisi dengan kunci kontak yang sedang melekat dan di tinggal tidur oleh pemiliknya.” Kata Ipda Vian Wijaya Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya. Selasa (3/1/23).

Modusnya, kata Vian, pada, Selasa, 02 Januari 2023, sekitar pukul 12.30 Wib, pelaku berjalan kaki dari rumahnya untuk mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya.

“Begitu sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Abdul menemukan sasaran sepeda motor Honda Beat, yang pada saat itu kunci kontaknya dalam keadaan masih melekat.” Ungkapnya.

Kesempatan itu lalu oleh abdul di manfaatkan dengan memindahkan motor korban keluar dari tenda bakso untuk tidak diketahui pemiliknya. Namun pada saat melakukan aksinya aksinya dipergoki pemiliknya, setelah mendengar mesin motornya dihidupkan.

“Sontak korban saat terbangun dari tidurnya berupaya mengejarnya. Namun, lantaran pelaku ketakutan sehingga sepeda motor korban ditinggal di lokasi begitu saja.” Tambahnya.

Vian menjelaskan, pelaku yang diketahui dalam menjalankan aksinya langsung mengeluarkan jurus kaki langkah seribu. Beruntung waktu kejadian ada anggota Reskrim Polsek Bubutan yang sedang melakukan undercover, dengan cepat pelaku berhasil diringkus.

“Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2017 Warna merah putih Nopol L-6823-RF, 1 buah kunci kontak sepeda motor dan 1 Lembar STNK.” Imbuhnya.

Atas kasus pencurian ini, tersangka Abdul beserta barang buktil sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Bubutan, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka abdul dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com