Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

0 236

Surabaya,Lenzanasional.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, menangkap satu pelaku kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di rumah kost Jalan Dukuh Kupang 16 No.1-A Surabaya.

Untuk diketahui, satu pelaku yang berhasil di amankan polisi bernama, Abdul Muiz (27 tahun) mereka merupakan warga Tanggulrejo Utara Rt.05, Tanggulrejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Kompol Agung Widoyoko Kapolsek Dukuh Pakis mengatakan, awalnya kendaraan yang hilang kost milik Nurul Hidayah, motor tersebut digondol maling pada Senin 08 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, kemudian langsung melapor ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

“Setelah kami mendapatkan laporan, kemudian anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, untuk meminta keterangan saksi serta memeriksa rekaman melalui kamera CCTV disekitar lokasi kejadian tersebut,” jelas Agung.

Kompol Agung menguraikan, Berbekal dari keterangan saksi dan penyelidikan, akhirnya anggota kita mendapatkan titik terang pelaku kami tangkap di rumahnya di daerah Manyar, Gresik,” kata Kompol Agung, pada Sabtu (13/8/2022).

“Selanjutnya pelaku Abdul Muiz kita bawa ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Agung.

Agung menambahkan, Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, STNK Honda Scoopy Nopol W-4236-BI tahun 2018, Kunci Kontak serta Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol W-4236-BI tahun 2018, dengan kunci duplikatnya.

“Pelaku curanmor Abdul Muiz tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com