Unit Reskrim Polsek Semampir Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Sidonipah Surabaya

0 213

 

Surabaya – Tersangka inisial, FS Bin R tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir, didepan rumah Jl. Sidonipah Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya, pada hari Senin, (14 Februari 2022) sekira pukul 21.30 Wib.

Diketahui, Pria 42 tahun ini ditangkap polisi, lantaran kedapatan menyimpan menguasai, memiliki, memperjual belikan Narkotika Jenis shabu-shabu.

 

Tersangka FS diketahui beralamatkan di Jalan Gembong Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya (sesuai KTP).

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa, 1 kotak hitam yang didalamnya berisikan (lima) poket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,87 ( satu koma delapan puluh tujuh ) diantaranya :

A. 1 poket shabu dengan berat 0,43 ( Nol koma empat puluh tiga ) gram.
B. 1 poket shabu dengan berat 0,42 ( Nol koma empat puluh dua ) gram.
C. 1 poket shabu dengan berat 0,33 ( Nol koma tiga puluh tiga) gram, dan Bong.
D. 1 poket shabu dengan berat 0,34 ( Nol koma tiga puluh empat ) gram.
C. 1 poket shabu dengan berat 0,32 ( Nol koma tiga puluh dua ) gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

A. Pecahan 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 3 (tiga) lembar.
B. Pecahan 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
C. Pecahan 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 6 (enam) lembar.
D. Pecahan 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 3 (tiga) lembar.
1 buah Handphone warna putih merk Polytron.
1 buah jaket/sweater warna hijau.

Berdasarkan data dari Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (16/2/22), kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB unit Reskrim Polsek Semampir telah mendapat informasi dari Masyarakat.

Kepada polisi, masyarakat menyampaikan, bahwa di jalan Sidonipah terdapat seseorang yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu di gang Jl. Sidonipah Surabaya.

Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi sekira pukul 21.30 WIB.

Setelah penyelidikan dinyatakan benar ada. Unit Reskrim langsung masuk gang yang menuju ke jalan Jl. Sidonipah Kota Surabaya, di lokasi tersebut unit reskrim mengamankan tersangka FS yang sedang duduk didepan rumah.

Kemudian, dilakukan penggeledahan disaku jaket / Sweater warna hijau yang dikenakan tersangka FS, polisi menemukan barang bukti tersebut (sesuai keterangan diatas).

Dari hasil interogasi, Bahwa tersangka mendapatkan barang berupa Narkotika jenis shabu-shabu dari saudara *S* di Jl. Sidonipah Kota Surabaya.

Menurut pengakuan tersangka FS, sebanyak 10 ( sepuluh ) poket dan apabila sudah terjual semua akan disetorkan kepada *S* sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ).

Masih pengakuan tersangka FS, dirinya dikasih imbalan/komisi oleh tersangka S (DPO) sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) saat barang tersebut sudah laku 5 (lima) poket. Dan saat ini tersisa 5 poket. Menurutnya, tersangka FS menjadi pengedar shabu-shabu sudah satu bulan.

Selanjutnya, polisi membawa tersangka FS dan barang bukti ke Polsek Semampir, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com