Unit Reskrim Polsek Tambaksari Kembali Tangkap Dua Pelaku Curanmor

0 146

 

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari kembali meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di tempat kejadian perkara indekos yang berlokasi di Jalan Setro Baru Utara Gg. X Surabaya. Pada hari Rabu, (16 Februari 2022), sekira jam 17.40 Wib.

Berdasarkan data yang diterima wartawan, korban pencurian ini, diketahui atas nama inisial S.M, (53 tahun), Alamat Jalan Bulak Cumpat Surabaya (sesuai KTP). Sedangkan, dua tersangka berinisial M.A, (31 tahun), Alamat Dusun/Desa Tambelangan Sampang Madura, dan rekannya inisial S.A, (35 tahun), warga Dusun/Desa Poter, Tanah Merah Bangkalan.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Kepada wartawan, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar, S.H., M.H. menjelaskan, kronologis Kejadian dan Penangkapan kedua tersangka, berawal saat Korban S.M berkunjung ke kediamannya anak mantu di TKP indekos Jl. Setro Baru Utara Gg. X Surabaya.

”Menurut keterangan korban, waktu parkir sepeda motor, dirinya merasa sudah mengunci stir sekaligus ganda pada cakramnya,” kata Kompol Muhammad Akhyar, Kamis, (17 Februari 2022).

Masih kata Kapolsek, saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku, jika sebelumnya sudah menguntit korban yang sedang memarkir sepeda motor dari kejauhan.

”Kedua pelaku sengaja menunggu korban lengah, lalu melakukan aksinya,” terang Kompol Muhammad Akhyar.

Lebih lanjut, Kapolsek memaparkan, adapun peran dari masing – masing keduanya, tersangka M.A bertugas mengambil motor korban dan merusak kunci stir dengan kunci palsu. Sedangkan tersangka S.A mengamati situasi TKP.

Naas bagi kedua tersangka, saat beraksi diketahui oleh orang sekitar, ketika sepeda motor sudah mau digeser oleh tersangka. Tanpa dikomando, diteriaki warga “maling – maling”.

”Sebenarnya, saat itu kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, sayangnya tertangkap oleh warga sekitar yang sudah memantaunya,” tandasnya.

Dikatakannya, Beruntung waktu kejadian ada Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, SH bersama Ipda Didik Supriyanto sedang berpatroli disekitar TKP.

”Dengan cepat polisi membantu warga mengejar pelaku. Alhasil, kedua tersangka dapat dibekuk tanpa perlawanan,” tegasnya.

Selanjutnya, polisi membawa kedua tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Tambaksari, guna didalami perkaranya serta dikembangkan lebih lanjut.

”Dugaan awal, motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang karena tidak bekerja sebagai pengangguran,” ucapnya.

Menurut Mantan Kabidhumas Polrestabes Surabaya ini, Dari hasil Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan dari Kedua Tersangka : M.A dan S.A melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan Curanmor R.2 dengan 19 TKP (tempat kejadian perkara).

Kapolsek Tambaksari juga menambahkan, saat ini barang bukti yang diamankan polisi berupa, 1 unit Sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah No Pol L 3955 PW kondisi rumah kunci rusak (milik korban). 1 Kunci perusak tutup Magnit sepeda motor (milik tersangka). 1 Kunci Model L perusak kunci stir sepeda motor (milik tersangka). 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna abu-abu No Pol M 3772 HX (sarana milik tersangka). (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com