Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Pelaku Pencurian Jam Tangan

0 182

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari ungkap Perkara Pencurian dengan mengamankan pelaku atas nama Moh. Hasan Ashari Bin Hasan (26 tahun), pada hari Minggu, (01 Agustus 2021).

Berdasarkan data yang diterima wartawan, pelaku diketahui warga Dsn. Labang Baru, Kel. Labang, Kec. Labang, Kab. Bangkalan Madura. Sedangkan korban atas nama, Sutriyono, warga Pondok Sidokare Indah Blok AC/30 Sidoarjo.

Diketahui, pelaku tertangkap basah oleh karyawan Indomaret saat mencuri sebuah jam tangan di dalam mobil Carry yang terparkir di Halaman Indomaret Jalan Bronggalan No. 4 Surabaya pada pukul 14.30 Wib.

Dalam kejadian tersebut, polisi memeriksa korban dan juga saksi Karyawan Indomaret atas nama, Andri Susilo, (20 tahun), warga Dsn. Srapah, RT/RW:03/03, Kel. Karanglo, Kec. Mojowarno, Kab. Jombang atau indekost di Jalan Jojoran I/53 Surabaya.

Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Jam tangan/Arloji, Merk T5, Warna Hitam milik korban.

Kepada wartawan, Kompol Muhammad Akhyar, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Didik mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, korban di tafsir mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000, -(Empat ratus ribu rupiah).

Dijelaskan, Kronologis kejadian berawal saat Korban yang berprofesi sebagai Supervisor Indomaret di Jalan Bronggalan No. 4 Surabaya sedang memarkir mobil carry dihalaman Indomaret.

Turut diamankan barang bukti berupa, 1 buah Jam tangan/Arloji, Merk T5, Warna Hitam milik korban.

 

”Namun, pada saat itu korban lupa tidak mengunci pintu mobilnya. Kemudian datang pelaku yang awalnya berniat mau berbelanja, ketika berada di halaman parkir pelaku berkaca dispion mobil milik Korban,” terang Kapolsek Tambaksari. Selasa, (03/08/2021).

Lebih lanjut, Kompol Akhyar mengatakan, Seketika itu juga ada niatan untuk mencuri jam tangan tersebut, muncul saat melihat dilubang dekat prosneleng mobil ada jam tangan, Lalu, pelaku membuka pintu mobil depan sebelah kiri yang ternyata tidak dikunci.

”Dengan cepat pelaku masuk kedalam mobil mengambil jam tangan tersebut. Naas bagi pelaku, ketika posisi masih berada didalam mobil diketahui oleh saksi atau karyawan Indomaret,” tukasnya.

Menurut Kapolsek Tambaksari, saat itu saksi mau menukarkan uang dan secara kebetulan mendapati pelaku berada didalam mobil yang terparkir di halaman Indomaret. Dengan spontan, saksi menangkap pelaku dan dibantu oleh korban serta warga sekitar.

Tidak lama kemudian, korban melaporkan lewat telpon seluler ke SPKT Polsek Tambaksari, Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Tambaksari mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kompol Akhyar menambahkan, selanjutnya polisi membawa pelaku berikut barang buktinya ke Polsek Tambaksari Surabaya, guna proses lebih lanjut. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com