Upaya Banding Ketiga Oknum Polisi Kandas, Hakim PT Menguatkan Hasil Putusan PN Surabaya

0 153

 

Surabaya – Keinginan mantan Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik untuk mendapatkan keringanan hukuman kandas.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Ganjar Susilo tidak mengabulkan upaya hukum banding ketiga terpidana narkoba ini. Jumat (04/03/2022).

Putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan begitu, hukuman untuk ketiganya tetap sama. Eko dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Sedangkan, Agung dihukum 6 tahun dan Sudidik 4 tahun penjara. Ketiganya juga tetap sama dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Desember 2021 Nomor 1911/Pid.Sus/2021/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut,” jelas majelis hakim dalam putusan banding.

Pengacara ketiga terpidana, Syamsoel Arifin saat dikonfirmasi masih belum dapat memberikan komentar. Alasannya, dia masih belum menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut dari PT. Dia juga masih belum memastikan apakah ketiga kliennya akan kasasi atau tidak. “Relaas (pemberitahuan) PT-nya masih belum keluar,” kata Syamsoel.

Ketiga anggota polisi ini sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena barang buktinya lebih banyak, Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.

Diketahui, Narkoba yang mereka gunakan untuk pesta itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang mereka ungkap. Ketiganya berdalih mengonsumsi narkoba untuk menyelidiki kasus narkoba. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com