Yanuar Kristanto Pembeli Narkoba Di Dakwa Pasal 112

0 88

Surabaya, Lenzanasional.com – Yanuar Kristanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya,terkait perkara Narkotika dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

M.Hosim anggota Polsek Tambaksari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti.Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di lampu merah dekat Rumah Sakit RKZ Jalan Diponegoro Surabaya, terdakwa ditangkap dan ditemukan Barang Bukti 1 pipet kaca berisi bekas sabu dalam pipet bekas dipakai, dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.

“Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu, “kata M. Hosim di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (10/03/2022).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah dilakukan tes urine terhadap terdakwa dan apakah juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tanya Majelis Hakim.

“Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangkap langsung kita bawa ke kantor tanpa penggeledahan dirumahnya,” Jelasnya.

Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan saat ditangakap terdakwa bersama siapa.

“Saat itu bersama temannya M.Yusuf Namun hanya sebagai Saksi karena tidak ikut-ikut, “Beber M.Hosim.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya.bahwa terdakwa sudah beli kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp. 100 ribuan.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah di Ampel itu disediakan tempatnya (untuk nyabu) dan terdakwa sama siapa saat itu.

“Iya yang mulia dan saat itu saya sendiri memakai sabu. Untuk Samsul saya di kenalkan sama teman,” Kata Yanuar melalui sambung Video Call.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com