Kemenkumham Beri Remisi Pada 102.976 Narapidana di HUT RI ke-73

0 403
Menkumham Yasonna H. Laoly, saat berpidato di upacara HUT RI ke -73, di lapangan Gedung Kemenkumham, Jumat (17/8/18).

Jakarta,LenzaNasional.com – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 102.976 narapidana di Lapas maupun Rutan seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. 102.976 napi tersebut mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1-6 bulan. Sedangkan 2.220 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.

“Sementara 100.776 lainnya masih harus menyelesaikan sisa pidananya,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/08/2018).

Utami menjelaskan, adapun dari 2.200 napi yang dapat langsung bebas, 720 di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi 1 bulan, 382 orang langsung bebas setelah mendapat remisi 2 bilan, 383 orang mendapat remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang menerima remisi 5 bulan, dan 37 orang lainnya menerima remisi 6 bulan.

“Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis,” jelas Utami.

BACA : 9.275 WBP Jatim Dapat Remisi HUT RI ke-73, Salah Satunya Umar Patek

Selain itu dikatakan juga kalau pemberian remisi tahun ini telah menekan anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar. Angka ini didapat dari biaya makan per orang dalam sehari yakni sebesar Rp 14.170 orang dikalikan jumlah hari yang dihemat karena remisi yaitu 8.091.870 hari.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” tuturnya.

Meski begitu rupanya over crowded Lapas/Rutan masih menjadi masalah di Lembaga Pengayoman ini. Per hari ini tercatat jumlah warga yang menghuni seluruh Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mencapai 250.452 orang.

“Angka tersebut terdiri atas narapidana sejumlah 177.692 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang. Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang,” ujar Utami.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto menambahkan bahwa, syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

“Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi sebagai wujud negara dalam memberikan narapidana penghargaan atas perubahan sikap mereka menjadi lebih positif,” pungkas Harun. (Red/LN).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com